Jumat, 23 Mei 2014

FORMALIN




FORMALIN

A.    Definisi Formalin
Formalin adalah : larutan formaldehida dalam air, dengan kadar antara 10%-40%.  Penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tentunya melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada, antara lain Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Permenkes tentang Bahan Tambahan Makanan yang dilarang, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Ada sanksi hukum bagi produsen baik denda maupun pidana. Sayangnya investigasi peraturan yang ada ini belum banyak diketahui oleh produsen makanan, aparat / petugas departemen terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Hal ini sangat diperlukan karena umumnya yang melanggar adalah industri kecil / rumah tangga yang pengetahuan masalah keamanan pangan masih sangat rendah.
 
B.     Cara Penanganan Formalin
         Pertolongan tergantung konsentrasi cairan dan gejala yang dialami korban.
Sebelum ke rumah sakit : berikan arang aktif ( norit ) bila tersedia. Jangan melakukan rangsang muntah pada korban karena akan menimbulkan risiko trauma korosif pada saluran cerna atas.
Di rumah sakit : lakukan bilas lambung ( gastric lavage ), berikan arang aktif (walaupun pemberian arang aktif akan mengganggu penglihatan bila nantinya dilakukan tindakan endoskopi). Untuk mendiagnosis terjadinya trauma esofagus dan saluran cerna dapat dilakukan tindakan endoskopi. Untuk meningkatkan eliminasi formalin dari tubuh dapat dilakukan hemodyalisis (tindakan cuci darah), indikasi tindakan cuci darah ini bila terjadi keadaan asidosis metabolik berat pada korban.
Sebenarnya, tidak sulit untuk menangkap pelaku dan penjual formalin karena semuanya dilakukan secara terbuka. Formalin bisa dibeli di apotik dan toko obat maupun pedagang dengan mudah. Jadi, BPOM bisa mengambil tindakan segera kalau memang mau. Memang untuk menindak pelakunya harus menempuh prosedur, dalam hal ini kewenangan itu dari aparat kepolisian. Dan aparat penyidik bisa bertindak tegas karena UU-nya ada, yakni UU No 7/1996 tentang pangan.Menurut UU itu pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Juga ada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) No 1168/Menkes/PER/X/1999 juga melarang penggunaan formalin nama dagang dari ‘formaldehid’ dalam air dengan kadar 30-40 persen sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena dapat mem bahayakan,kesehatan.

C.     Pencegahan Formalin
         Deteksi formalin dan boraks secara akurat hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yaitu melalui uji formalin dan uji boraks.
Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet beberapa hari dan tidak mudah busuk. Mie basah yang awet beberapa hari dan tidak mudah basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin. Ayam potong yang berwarna putih bersih, awet dan tidak mudah busuk. Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
Tahu yang mengandung formalin dapat ditandai dengan :
  • Semakin tinggi kandungan formalin, maka tercium bau obat yang semakin menyengat;sedangkan tahu tidak berformalin akan tercium bau protein kedelai yang khas;
  • Tahu yang berformalin mempunyai sifat membal (jika ditekan terasa sangat kenyal), sedangkan tahu tak berformalin jika ditekan akan hancur;
  • Tahu berformalin akan tahan lama, sedangkan yang tak berformalin paling hanya tahan satu dua hari.
  • Tahu yang memakai pewarna buatan dapat ditandai dengan cara melihat penampakannya. Jika tahu memakai pewarna buatan, warnanya sangat homogen/seragam dan penampakan mengilap.
    Sedangkan jika memakai pewarna kunyit, warnanya cenderung lebih buram (tidak cerah). Jika kita potong tahunya, maka akan kelihatan bagian dalamnya warnanya tidak homogen/seragam.
    Bahkan, ada sebagian masih berwarna putih.
Beberapa contoh produk yang sering diketahui mengandung formalin misalnya
1. Ikan segar : Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya
    berwarna merah tua (bukan merah segar), awet sampai beberapa hari dan  
    tidak mudah busuk.
2. Ayam potong : Ayam yang sudah dipotong berwarna putih bersih, awet
    dan tidak mudah busuk.
3. Mie basah : Mie basah yang awet sampai beberapa hari dan tidak mudah
    basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin.
4. Tahu : Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur,
    awet beberapa hari dan tidak mudah basi.

D.     Bahaya Formalin
        Formalin adalah larutan 30-50 % gas formaldehid yang sangat toksik dengan bau yang sangat iritatif meskipun dengan kadar sangat rendah (< 1 ppm). Zat ini membentuk polimer yang dikenal dengan nama paraformaldehid yang berupa serbuk. Serbuk Paraformaldehid dahulu pernah dipakai dalam sediaan serbuk tabur untuk desinfektan, namun sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi. Untuk stabilitas dalam larutan formalin biasanya mengandung sampai 15 % metanol. Formaldehid dibuat dengan cara mengoksidasi metanol. Sebagai Formalin sering dipakai dalam pengawetan mayat dan organ-organ mahluk hidup, sterilisasi ruang dan  industri berbagai macam produk barang (kertas, plywood, tekstil, dll ). Untuk pengawetan makanan bahan ini tidak dianjurkan (dilarang digunakan). Jalur paparan formalin adalah lewat hirupan (inhalasi), iritasi pada mata dan kulit. Hirupan dengan kadar 0.5-1.0 ppm  lewat pernafasan akan segera diabsorpsi ke paru dan menyebabkan paparan akut berupa pusing kepala, rhinitis dan dispnea  Pada kadar paparan yang lebih besar akan menyebabkan iritasi pada membran mukous, rasa terbakar dan lakrimasi (keluar air mata dan pada dosis lebih tinggi bisa buta), bronkhitis, edema pulmonari atau pneumonia karena dapat mengecilkan bronkhus dan menyebabkan akumulasi cairan di paru. Pada individu yang sensitif dapat menyebabkan asma dan dermatitis meskipun dengan paparan dosis rendah. Karena berat jenisnya gas formaldehid yang lebih besar dari udara makan akan memudahkan terjadi aspiksia pada keadaan ruang yang jelek ventilasinya dan tertutup.
        Paparan lewat penelanan (ingestion) sebanyak 30 ml (2 sendok makan) dari larutan formalin dapat menyebabkan kematian, hal ini disebabkan sifat korosif formalin terhadap mukosa saluran cerna lambung, disertai mual, muntah, nyeri, perdarahan dan perforasi. Luka yang bersifat korosif ini dimulai dari saluran farink, epiglotis dan esofagus. Formaldehid yang terabsorpsi dan masuk aliran sistemik akan dimetabolisme menjadi asam formiat dan akan dapat menyebabkan asidosis metabolik, depresi susunan saraf pusat dan koma, pernafasan berhenti dan gagal ginjal. Bila sampai terjadi asidosis metabolik dapat diberikan injeksi natrium bikarbonat, sedang bila akibat penelanan dapat digunakan arang aktif (norit).
        Formaldehid termasuk bahan yang dikelompokkan sebagai salah satu bahan yang dicurigai bersifat karsinogenik. Beberapa penelitian dengan paparan khronik dosis rendah yang berulang pada hewan coba diduga bahan ini dapat menyebabkan kanker sinus-hidung dan leukemia. Penggunaan sebagai pengawet makanan adalah dilarang karena bahaya yang diuraikan di atas tadi baik akut maupun khronik.
        Kalau dilihat dari kasus penggunaan formalin untuk pengawet makanan ikan asin, mie dan tahu mungkin penulis lebih setuju akibat khronik pada kesehatan yang akan di alami konsumen nantinya. Sedang pada individu tertentu mungkin juga ada reaksi alergi karena dengan dosis rendah sudah dapat menyebabkan reaksi alergi dengan manifestasi dermatitis pada kulit. Sedang bagi orang (pekerja) yang memproses pengawetan resiko pada kesehatannya akan semakin besar karena paparannya akan lebih sering, kontak hirupan atau kena mata / kulit dan tertelan juga lebih banyak, apalagi tanpa menggunakan alat pelindung tubuh yang memadai untuk mengurangi paparan tersebut. Karena dampak khronik yang terjadi, maka kita belum bisa mengetahuinya sekarang, mungkin beberapa tahun kemudian.

C.     Kegunaan formalin

 * Pengawet mayat
* Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
* Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
* Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
* Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
* Bahan untuk pembuatan produk parfum.
* Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
* Pencegah korosi untuk sumur minyak
* Dalam konsentrat yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang
rumah  tangga, cairan pencuci piring, pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, dan pembersih karpet .
  PERMASALAHAN

A.   Umum
Guna mengetahui dampak Formalin dalam kehidupan Masyarakat yang mengakibatkan angka peningkatan efek samping  akibat formalin.  Maka ditemukan permasalahan antara lain ; Adanya  sejumlah produk pangan yang memakai formalin sebagai pengawet. Produk pangan berformalin itu dijual di sejumlah pasar dan supermarket  . Masyarakat kurang sadar bahwa selama ini terdapat bahaya formalin yang mengancam kesehatan yang berasal dari konsumsi makanan sehari-hari. Besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah gunakan untuk penggunaan pengawetan industri makanan.
B.   Khusus     
Untuk mengetahui jumlah produk pangan yang memakai formalin sebagai pengawet di masyarakat. Dan memperoleh gambaran permasalahan yang di hadapi dari  pelaksanaan dalam upaya menurunkan dampak pormalin bagi kesehatan . maka terdapat beberapa permasalahan antara lain ; Pengetahuan masyarakat tentang masalah keamanan pangan masih rendah. Belum adanya info & penjelasan yang cukup  & Penjelasan  yang cukup dari pemerintah tentang akses – akses yang mungkin di timbulkan konsumen yg berlebihan thdp zat formalin. Kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tentang larangan Formalin di gunakan sebagai pengawet makanan. Depkes dan Balai POM kurang dalam memantau pada Industri rumahan. Masih ada Pasar & Supermarket masih banyak menjual produk pangan berformalin. Konsumen sangat mudah membeli Formalin di Apotik , toko obat & pedagang. Masih lemahnya tindakkan tegas atau saksi hukum pada produsen yang melanggar. Formalin sudah sangat umum di gunakan dalam kehidupan sehari – hari di masyarakat.

Beberapa Nama  Keluaran
Unilever yang TERNYATA MENGANDUNG
FORMALIN:

Sunsilk
( strong & smooth, silky straight, clean & fresh, lasting black shine )
Pepsodent
( herbal, whitening  dengan pearlite, pencegah gigi berlubang )
Pasta gigi Formula
( aksi putih sparkling whitening, limited idol
edition )
Sabun cair Lifebuoy
(deep clean body wash, actifresh )
Shampoo Lifebuoy
( anti dandruff, daily care )
Shampoo Clear
( active care anti ketombe, scalp oil control , hair fall  defense )

 
C.   Teknik Pengumpulan Data Studi Kepustakaan
                  Tehnik pengumpulan data yang di gunakan penulis dalam pembuatan Makalah ini  adalah Studi Kepustakaan  melalui data-data, dokumen-dokumen dan laporan-laporan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Formalin .


PENGOLAHAN DATA


A.   Teknik Pengolahan Data
           Pengolahan  data di lakukan untuk mengindentifikasi terhadap permasalahan atas dasar data – data tersebut. Masalah yang penulis angkat adalah Dampak Formalin dalam kehidupan Masyarakat.

B.   Hasil Penelitian

Hasil penelitian Penulis  Petugas Depkes , Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Jakarta telah melakukan investigasi dan pengujian laboratorium  ke sejumlah produk pangan  yang memakai formalin sebagai pengawet .
Produk pangan berformalin itu dijual di sejumlah pasar dan supermarket di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Bekasi.
Sebagai pedoman dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen. Bila tidak diberi bahan pengawet, makanan seperti tahu atau mi basah seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari 12 jam.
Penyusunan rencana kerja investigasi peraturan yang ada ini belum banyak diketahui oleh produsen makanan, aparat / petugas departemen terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu.Sebenarnya, tidak sulit untuk menangkap pelaku dan penjual formalin karena semuanya dilakukan secara terbuka. BPOM bisa mengambil tindakan segera kalau memang mau. Memang untuk menindak pelakunya harus menempuh prosedur, dalam hal ini kewenangan itu dari aparat kepolisian. Dan aparat penyidik bisa bertindak tegas karena UU-nya ada.
Penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tentunya melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada, peratauran / UU antara lain; UU No 7/1996 tentang pangan.Menurut UU itu pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Juga ada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) No 1168/Menkes/PER/X/1999 juga melarang penggunaan formalin nama dagang dari ‘formaldehid’ dalam air dengan kadar 30-40 persen sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena dapat mem bahayakan,kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Permenkes tentang Bahan Tambahan Makanan yang dilarang, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Ada sanksi hukum bagi produsen baik denda maupun pidana.
Oleh karena kurangnya sosialisasi  maka besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah gunakan untuk penggunaan pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini sering ditemukan dalam industri rumahan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak terpantau oleh Depkes dan Balai POM setempat.
Bahan makanan yang diawetkan dengan formalin biasanya adalah mi basah, tahu, bakso, ikan asin dan beberapa makanan lainnya. Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen. Bila tidak diberi bahan pengawet, makanan seperti tahu atau mi basah seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari 12 jam.
Besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah gunakan untuk penggunaan pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini sering ditemukan dalam industri rumahan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak terpantau oleh Depkes dan Balai POM setempat.
Pada Hasil pemeriksaan  dalam konsentrasi yag sangat kecil (>;1 persen) digunakansebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih rumahtangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil,lilin dan karpet. Di industri perikanan, formalin digunakan untukmenghilangkan bakteri yang biasa hidup di sisik ikan. Formalin diketahui sering digunakan dan efektif dalam pengobatan penyakit ikan akibat ektoparasit seperti fluke dan kulit berlendir. Meskipun demikian, bahan ini juga sangat beracun bagi ikan. Di dunia kedokteran formalin digunakan untuk pengawetan mayat manusia untuk dipakai dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Untuk pengawetan biasanya digunakan formalin dengan konsentrasi 10%.
Batas ambang normal Formalin di pasaran, formalin bisa ditemukan dalam bentuk yang sudah diencerkan, dengan kandungan formaldehid 10-40 persen.
Sedangkan untuk Angka kesakitan Menurut IPCS (International Programme on Chemical Safety), secara umum ambang batas aman di dalam tubuh adalah 1 miligram per liter. Akibat yang ditimbulkan tersebut dapat terjadi dalam jangka pendek dan dalam jangka panjang, bisa melalui hirupan, kontak langsung atau tertelan. Jika kandungan dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel, sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan kerusakan pada organ tubuh. Formalin merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker. Beberapa penelitian menyebutkan formalin mengakibatkan adenocarcinoma pylorus, preneoplastic hyperplasia pylorus dan adenocarcinoma duodenum pada binatang tifus dan anjing. Penelitian lainnya menyebutkan peningkatan risiko terjadi carcinoma faring, sinus dan cavum nasal pada pekerja tekstil akibat paparan formalin.


KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian dan analisis hasil penelitian di atas secara rinci dapat disimpulkan sebagai berikut :

A.   Kesimpulan
v  Batas ambang normal Formalin di pasaran dalam bentuk yang sudah diencerkan dengan kandungan formaldehid adalah 10-40 persen. Sedangkan secara umum ambang batas aman di dalam tubuh adalah 1 miligram per liter
v  Angka kesakitan akibat dari Formalin  : Kematian sel dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, kanker, adenocarcinoma pylorus, preneoplastic hyperplasia pylorus dan carcinoma faring, sinus dan cavum nasal pada pekerja tekstil akibat paparan formalin.sedangkan  adenocarcinoma duodenum terjadi pada binatang tifus dan anjing .
v  Penyusunan rencana kerja : Melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Selain itu melakukan  menangkapan pada pelaku dan  penjual formalin karena semuanya dilakukan secara terbuka.
v  BPOM harus menempuh prosedur dalam hal ini kewenangan itu dari aparat kepolisian.  
v  Akibat kurangnya sosialisasi  tentang formalin,  maka manfaat formalin yang sangat besar di bidang industri,  disalah gunakan produsen untuk penggunaannya sebagai pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini sering ditemukan dalam industri rumahan, karena usaha mereka tidak terdaftar dan tidak terpantau oleh Depkes dan Balai POM setempat.
v  Hasil pemeriksaan   formalin dalam konsentrasi yag sangat kecil (>;1 persen) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo mobil,lilin dan karpet. Di industri perikanan, formalin digunakan untuk menghilangkan bakteri yang biasa hidup di sisik ikan. Di dunia kedokteran formalin digunakan untuk pengawetan mayat manusia dengan konsentrasi 10%.
v  Petugas  : Depkes  & Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
v  Dana : Produk pangan berformalin  dijual di sejumlah pasar dan supermarket di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Bekasi.
v  Buku petunjuk / pedoman : dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen.

B.   Saran.
v   Batas ambang normal Formalin 1 miligram per liter di dalam tubuh , Walaupun demikian sebaiknya gunakan  chitosan sebagai bahan pengawet alami, bahan tersebut ditemukan pada kulit crustacea jenis udang-udangan seperti kepiting, udang, serta lobster, selain itu juga terdapat pada kerangka luar exoskeleton seperti planton, coral, dan ubur-ubur . chitosan merupakan salah satu alternatif pengganti formalin serta boraks, Hal tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pengusaha perikanan ( Institut Pertanian Bogor / IPB  Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Departemen Teknologi Hasil Perairan  )
v  Guna menurunkan Angka kesakitan ; Sangatlah tidak bijaksana jika melarang penggunaan formalin. Banyak industri memerlukan formalin sehingga harus bijaksana dalam menggunakannya. Paling utama adalah dengan tidak menggunakannya pada makanan, karena masih ada pengawet makanan yang aman. Depkes atau Badan POM beserta instansi terkait harus mengawasi secara ketat dan terus menerus dalam masalah ini.
v  Penyusunan rencana kerja : Agar tidak terulang dan tidak merugikan konsumen serta  produsen, pekerja yang melakukan pengawetan baik dari  segi sosial, ekonomi, hukum dan kesehatan, maka distribusi formalin perlu diatur seperti halnya bahan prekursor narkotika-psikotropika yang sudah diatur oleh peraturan dari Badan POM RI. Bisa juga peraturan dibuat oleh masing-masing daerah terutama yang banyak industri kecil / rumah tangga dengan produk makanan yang memungkinkan   menggunakan formalin atau bahan tambahan makanan terlarang lainnya (rhodamin-B, methanyl yellow dlsbnya). Koordinasi antar departemen sangatlah penting dalam pengawasan dan pembinaan industri tersebut. Tidak kalah pentingnya  adanya  penerapan metode alternatif yang murah , mudah dan cepat dan tepat guna sebagai pengganti  pemrosesan makanan agar menjadi lebih awet dan tetap aman untuk dikonsumsi. Tentunya peran dari para ahli teknologi pangan sangat diharapkan bantuannya dalam proses pengawetan makanan tersebut.
v  Peraturan / UU : Di terbitkanya SK sistem tata niaga bahan berbahaya tertentu seperti formalin agar tidak sampai terjadi kebocoran. Disusunlah  SK Bersama melibatkan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
 ( sanksi ;  bagi yang melanggar akan dicabut izin usahanya )
v  Sosialisasi : Bagi  produsen yang  tidak menggunakan formalin dan terkena imbas issu formalin sehingga omzetnya menurun, tentunya perlu menyebutkan  produk makanannya  “tanpa formalin”, bila perlu disahkan  dengan keterangan yang kuat dari departemen yang terkait. Bagi distributor / toko penjual formalin maupun bahan tambahan makanan yang dilarang lainnya juga perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di atas agar penyalahgunaan formalin untuk pengawetan makanan tidak terulang lagi dan meresahkan masyarakat luas.
v  Pemeriksaan : industri makanan harus diawasi secara lebih baik agar tidak lagi menggunakan formalin di antaranya dengan sertifikasi produk makanan
v  Petugas  : Departemen Perindustrian dan Perdagangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
v  Dana : Dampak dari pemberitaan formalin tanpa solusi akan mematikan pengusaha kecil ,  tahu, bakso, dsb akan terancam jika tidak segera dicarikan solusinya.
v  Buku petunjuk / pedoman :Mengenai aplikasi penggunaan bahan preservasi yang baik dan aman bagi konsumen dan tidak meninggalkan residu pada daging ayam yang bersifat toksik, serta memiliki masa simpan yang panjang, maka pergunakan saja bahan pengawet lain misalnya asam organik.


DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
2.
Majalah Farmacia Edisi Februari 2006 , Halaman: 66 (2429 hits
3.
Detikfood
4.
Marie Elka Pangestu
5.
6.
Dr.Suharjono,MS Dosen Fakultas Farmasi Unair
7.
Pustaka: Wikipedia  Diposkan oleh F45H4 Label: hidup sehat
8.
Situs Depkes (www.depkes.go.id) Situs BPOM Sentra Informasi Keracunan Nasional (www.pom.go.id
9.
Majalah Farmacia Edisi Februari 2006 , Halaman: 66 (2429 hits
10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar