FORMALIN
A. Definisi Formalin
Formalin adalah :
larutan formaldehida dalam air, dengan kadar antara 10%-40%. Penggunaan formalin sebagai pengawet makanan tentunya
melanggar beberapa peraturan perundangan yang ada, antara lain Undang-Undang
Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Permenkes
tentang Bahan Tambahan Makanan yang dilarang, Peraturan Pemerintah tentang
Label dan Iklan Pangan. Ada sanksi hukum bagi produsen baik denda maupun
pidana. Sayangnya investigasi peraturan yang ada ini belum banyak diketahui
oleh produsen makanan, aparat / petugas departemen terkait untuk melakukan
pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Hal ini sangat diperlukan karena
umumnya yang melanggar adalah industri kecil / rumah tangga yang pengetahuan
masalah keamanan pangan masih sangat rendah.
B. Cara
Penanganan Formalin
Pertolongan
tergantung konsentrasi cairan dan gejala yang dialami korban.
Sebelum ke rumah sakit : berikan arang aktif ( norit ) bila tersedia. Jangan melakukan rangsang muntah pada korban karena akan menimbulkan risiko trauma korosif pada saluran cerna atas.
Sebelum ke rumah sakit : berikan arang aktif ( norit ) bila tersedia. Jangan melakukan rangsang muntah pada korban karena akan menimbulkan risiko trauma korosif pada saluran cerna atas.
Di rumah sakit : lakukan bilas lambung ( gastric lavage ), berikan arang
aktif (walaupun pemberian arang aktif akan mengganggu penglihatan bila nantinya
dilakukan tindakan endoskopi). Untuk mendiagnosis terjadinya trauma esofagus
dan saluran cerna dapat dilakukan tindakan endoskopi. Untuk meningkatkan
eliminasi formalin dari tubuh dapat dilakukan hemodyalisis (tindakan cuci
darah), indikasi tindakan cuci darah ini bila terjadi keadaan asidosis
metabolik berat pada korban.
Sebenarnya, tidak sulit untuk menangkap pelaku dan
penjual formalin karena semuanya dilakukan secara terbuka. Formalin bisa dibeli
di apotik dan toko obat maupun pedagang dengan mudah. Jadi, BPOM bisa mengambil
tindakan segera kalau memang mau. Memang untuk menindak pelakunya harus
menempuh prosedur, dalam hal ini kewenangan itu dari aparat kepolisian. Dan
aparat penyidik bisa bertindak tegas karena UU-nya ada, yakni UU No 7/1996
tentang pangan.Menurut UU itu pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara
maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Juga ada UU No
8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) No
1168/Menkes/PER/X/1999 juga melarang penggunaan formalin nama dagang dari
‘formaldehid’ dalam air dengan kadar 30-40 persen sebagai bahan tambahan pangan
(BTP) karena dapat mem bahayakan,kesehatan.
C. Pencegahan Formalin
Deteksi formalin dan boraks secara akurat hanya dapat dilakukan di
laboratorium dengan menggunakan bahan-bahan kimia, yaitu melalui uji formalin dan uji boraks.
Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet beberapa
hari dan tidak mudah busuk. Mie basah yang awet beberapa hari dan tidak mudah
basi dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin. Ayam potong yang berwarna putih bersih, awet dan tidak
mudah busuk. Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya berwarna
merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.
Tahu yang mengandung formalin dapat ditandai dengan :
- Semakin tinggi kandungan formalin, maka tercium bau obat yang semakin menyengat;sedangkan tahu tidak berformalin akan tercium bau protein kedelai yang khas;
- Tahu yang berformalin mempunyai sifat membal (jika ditekan terasa sangat kenyal), sedangkan tahu tak berformalin jika ditekan akan hancur;
- Tahu berformalin akan tahan lama, sedangkan yang tak berformalin paling hanya tahan satu dua hari.
- Tahu yang memakai
pewarna buatan dapat ditandai dengan cara melihat penampakannya. Jika tahu
memakai pewarna buatan, warnanya sangat homogen/seragam dan penampakan
mengilap.
Sedangkan jika memakai pewarna kunyit, warnanya cenderung lebih buram (tidak cerah). Jika kita potong tahunya, maka akan kelihatan bagian dalamnya warnanya tidak homogen/seragam. Bahkan, ada sebagian masih berwarna putih.
Beberapa contoh produk yang sering diketahui mengandung
formalin misalnya
1. Ikan segar : Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya
1. Ikan segar : Ikan basah yang warnanya putih bersih, kenyal, insangnya
berwarna merah
tua (bukan merah segar), awet sampai beberapa hari dan
tidak mudah
busuk.
2. Ayam potong : Ayam yang sudah dipotong berwarna putih bersih, awet
2. Ayam potong : Ayam yang sudah dipotong berwarna putih bersih, awet
dan tidak mudah
busuk.
3. Mie basah : Mie basah yang awet sampai beberapa hari dan tidak mudah
3. Mie basah : Mie basah yang awet sampai beberapa hari dan tidak mudah
basi
dibandingkan dengan yang tidak mengandung formalin.
4. Tahu : Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur,
4. Tahu : Tahu yang bentuknya sangat bagus, kenyal, tidak mudah hancur,
awet beberapa
hari dan tidak mudah basi.
D. Bahaya
Formalin
Formalin adalah larutan 30-50 % gas formaldehid yang
sangat toksik dengan bau yang sangat iritatif meskipun dengan kadar sangat
rendah (< 1 ppm). Zat ini membentuk
polimer yang dikenal dengan nama paraformaldehid yang berupa serbuk. Serbuk
Paraformaldehid dahulu pernah dipakai dalam sediaan serbuk tabur untuk
desinfektan, namun sekarang sudah tidak pernah dipakai lagi. Untuk stabilitas
dalam larutan formalin biasanya mengandung sampai 15 % metanol. Formaldehid
dibuat dengan cara mengoksidasi metanol. Sebagai Formalin sering dipakai dalam
pengawetan mayat dan organ-organ mahluk hidup, sterilisasi ruang dan
industri berbagai macam produk barang (kertas, plywood, tekstil, dll ). Untuk
pengawetan makanan bahan ini tidak dianjurkan (dilarang digunakan). Jalur
paparan formalin adalah lewat hirupan (inhalasi), iritasi pada mata dan kulit.
Hirupan dengan kadar 0.5-1.0 ppm lewat pernafasan akan segera diabsorpsi
ke paru dan menyebabkan paparan akut berupa pusing kepala, rhinitis dan
dispnea Pada kadar paparan yang lebih besar akan menyebabkan iritasi pada
membran mukous, rasa terbakar dan lakrimasi (keluar air mata dan pada dosis
lebih tinggi bisa buta), bronkhitis, edema pulmonari atau pneumonia karena
dapat mengecilkan bronkhus dan menyebabkan akumulasi cairan di paru. Pada
individu yang sensitif dapat menyebabkan asma dan dermatitis meskipun dengan
paparan dosis rendah. Karena berat jenisnya gas formaldehid yang lebih besar
dari udara makan akan memudahkan terjadi aspiksia pada keadaan ruang yang jelek
ventilasinya dan tertutup.
Paparan lewat penelanan
(ingestion) sebanyak 30 ml (2 sendok makan) dari larutan formalin dapat
menyebabkan kematian, hal ini disebabkan sifat korosif formalin terhadap mukosa
saluran cerna lambung, disertai mual, muntah, nyeri, perdarahan dan perforasi.
Luka yang bersifat korosif ini dimulai dari saluran farink, epiglotis dan
esofagus. Formaldehid yang terabsorpsi dan masuk aliran sistemik akan
dimetabolisme menjadi asam formiat dan akan dapat menyebabkan asidosis
metabolik, depresi susunan saraf pusat dan koma, pernafasan berhenti dan gagal
ginjal. Bila sampai terjadi asidosis metabolik dapat diberikan injeksi natrium
bikarbonat, sedang bila akibat penelanan dapat digunakan arang aktif (norit).
Formaldehid termasuk bahan yang
dikelompokkan sebagai salah satu bahan yang dicurigai bersifat karsinogenik.
Beberapa penelitian dengan paparan khronik dosis rendah yang berulang pada
hewan coba diduga bahan ini dapat menyebabkan kanker sinus-hidung dan leukemia.
Penggunaan sebagai pengawet makanan adalah dilarang karena bahaya yang
diuraikan di atas tadi baik akut maupun khronik.
Kalau dilihat dari kasus penggunaan formalin untuk pengawet makanan ikan asin,
mie dan tahu mungkin penulis lebih setuju akibat khronik pada kesehatan yang
akan di alami konsumen nantinya. Sedang pada individu tertentu mungkin juga ada
reaksi alergi karena dengan dosis rendah sudah dapat menyebabkan reaksi alergi
dengan manifestasi dermatitis pada kulit. Sedang bagi orang (pekerja) yang
memproses pengawetan resiko pada kesehatannya akan semakin besar karena
paparannya akan lebih sering, kontak hirupan atau kena mata / kulit dan
tertelan juga lebih banyak, apalagi tanpa menggunakan alat pelindung tubuh yang
memadai untuk mengurangi paparan tersebut. Karena dampak khronik yang terjadi,
maka kita belum bisa mengetahuinya sekarang, mungkin beberapa tahun kemudian.
C. Kegunaan formalin
* Pengawet mayat
* Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
* Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
* Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
* Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
* Bahan untuk pembuatan produk parfum.
* Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
* Pencegah korosi untuk sumur minyak
* Dalam konsentrat yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang
* Pembasmi lalat dan serangga pengganggu lainnya.
* Bahan pembuatan sutra sintetis, zat pewarna, cermin, kaca
* Pengeras lapisan gelatin dan kertas dalam dunia Fotografi.
* Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
* Bahan untuk pembuatan produk parfum.
* Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
* Pencegah korosi untuk sumur minyak
* Dalam konsentrat yang sangat kecil (kurang dari 1%), Formalin digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang
rumah tangga, cairan pencuci piring,
pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, dan pembersih karpet .
PERMASALAHAN
A.
Umum
Guna mengetahui dampak Formalin dalam kehidupan Masyarakat yang
mengakibatkan angka peningkatan efek samping
akibat formalin. Maka ditemukan
permasalahan antara lain ; Adanya sejumlah produk pangan yang memakai formalin
sebagai pengawet. Produk pangan
berformalin itu dijual di sejumlah pasar dan supermarket . Masyarakat kurang sadar bahwa selama ini
terdapat bahaya formalin yang mengancam kesehatan yang berasal dari konsumsi
makanan sehari-hari. Besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah
gunakan untuk penggunaan pengawetan industri makanan.
B.
Khusus
Untuk mengetahui jumlah
produk pangan yang memakai formalin sebagai pengawet di masyarakat. Dan memperoleh gambaran permasalahan yang
di hadapi dari pelaksanaan dalam upaya
menurunkan dampak pormalin bagi kesehatan . maka terdapat beberapa permasalahan
antara lain ; Pengetahuan masyarakat tentang
masalah keamanan pangan masih rendah. Belum adanya info & penjelasan yang
cukup & Penjelasan yang cukup dari pemerintah tentang akses –
akses yang mungkin di timbulkan konsumen yg berlebihan thdp zat formalin.
Kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tentang larangan Formalin di gunakan
sebagai pengawet makanan. Depkes dan Balai POM kurang dalam memantau pada
Industri rumahan. Masih ada Pasar & Supermarket masih banyak menjual produk
pangan berformalin. Konsumen sangat mudah membeli Formalin di Apotik , toko
obat & pedagang. Masih lemahnya tindakkan tegas atau saksi hukum pada
produsen yang melanggar. Formalin sudah sangat umum di gunakan dalam kehidupan
sehari – hari di masyarakat.
Beberapa Nama
Keluaran
Unilever yang TERNYATA MENGANDUNG FORMALIN: |
|
Sunsilk
|
( strong &
smooth, silky straight, clean & fresh, lasting black shine )
|
Pepsodent
|
( herbal, whitening dengan pearlite, pencegah gigi berlubang )
|
Pasta gigi Formula
|
( aksi putih sparkling
whitening, limited idol
edition ) |
Sabun cair Lifebuoy
|
(deep clean body
wash, actifresh )
|
Shampoo Lifebuoy
|
( anti dandruff, daily
care )
|
Shampoo Clear
|
( active care anti ketombe,
scalp oil control , hair fall defense
)
|
C.
Teknik Pengumpulan Data Studi Kepustakaan
Tehnik pengumpulan data yang di
gunakan penulis dalam pembuatan Makalah ini
adalah Studi Kepustakaan melalui
data-data, dokumen-dokumen dan laporan-laporan untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan Formalin .
PENGOLAHAN DATA
A. Teknik Pengolahan Data
Pengolahan data di lakukan untuk mengindentifikasi
terhadap permasalahan atas dasar data – data tersebut. Masalah yang penulis
angkat adalah Dampak Formalin dalam
kehidupan Masyarakat.
B. Hasil Penelitian
Hasil penelitian
Penulis Petugas Depkes , Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Jakarta telah melakukan investigasi dan
pengujian laboratorium ke sejumlah
produk pangan yang memakai formalin
sebagai pengawet .
Produk pangan berformalin
itu dijual di sejumlah pasar dan supermarket di wilayah DKI Jakarta, Banten,
Bogor, dan Bekasi.
Sebagai pedoman dalam formalin terkandung sekitar 37
persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan
metanol hingga 15 persen. Bila tidak diberi bahan pengawet,
makanan seperti tahu atau mi basah seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari
12 jam.
Penyusunan
rencana kerja investigasi peraturan yang ada ini belum banyak diketahui oleh
produsen makanan, aparat / petugas departemen terkait untuk melakukan
pengawasan dan pembinaan secara kontinyu.Sebenarnya, tidak sulit untuk
menangkap pelaku dan penjual formalin karena semuanya dilakukan secara terbuka.
BPOM bisa mengambil tindakan segera kalau memang mau. Memang
untuk menindak pelakunya harus menempuh prosedur, dalam hal ini kewenangan itu
dari aparat kepolisian. Dan aparat penyidik bisa bertindak tegas
karena UU-nya ada.
Penggunaan
formalin sebagai pengawet makanan tentunya melanggar beberapa peraturan
perundangan yang ada, peratauran / UU antara lain; UU
No 7/1996 tentang pangan.Menurut UU itu pelaku pelanggaran diancam hukuman
penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Juga ada
UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes)
No 1168/Menkes/PER/X/1999 juga melarang penggunaan formalin nama dagang dari
‘formaldehid’ dalam air dengan kadar 30-40 persen sebagai bahan tambahan pangan
(BTP) karena dapat mem bahayakan,kesehatan.
Undang-Undang
Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Permenkes
tentang Bahan Tambahan Makanan yang dilarang, Peraturan Pemerintah tentang
Label dan Iklan Pangan. Ada sanksi hukum bagi produsen baik denda maupun
pidana.
Oleh
karena kurangnya sosialisasi maka
besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah gunakan untuk
penggunaan pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini sering ditemukan dalam
industri rumahan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak terpantau oleh Depkes
dan Balai POM setempat.
Bahan makanan yang diawetkan dengan formalin biasanya
adalah mi basah, tahu, bakso, ikan asin dan beberapa makanan lainnya. Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya
sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid
dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan metanol hingga 15
persen. Bila tidak diberi bahan pengawet, makanan seperti tahu atau mi basah
seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari 12 jam.
Besarnya manfaat di bidang industri ini ternyata disalah
gunakan untuk penggunaan pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini sering
ditemukan dalam industri rumahan, karena mereka tidak terdaftar dan tidak
terpantau oleh Depkes dan Balai POM setempat.
Pada Hasil pemeriksaan dalam konsentrasi yag sangat kecil (>;1
persen) digunakansebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti
pembersih rumahtangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, shampoo
mobil,lilin dan karpet. Di industri perikanan, formalin digunakan
untukmenghilangkan bakteri yang biasa hidup di sisik ikan. Formalin diketahui
sering digunakan dan efektif dalam pengobatan penyakit ikan akibat ektoparasit
seperti fluke dan kulit berlendir. Meskipun demikian, bahan ini juga sangat
beracun bagi ikan. Di dunia kedokteran formalin digunakan untuk pengawetan
mayat manusia untuk dipakai dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Untuk pengawetan biasanya digunakan formalin dengan
konsentrasi 10%.
Batas ambang normal Formalin di pasaran, formalin bisa ditemukan dalam bentuk yang sudah
diencerkan, dengan kandungan formaldehid 10-40 persen.
Sedangkan untuk Angka kesakitan Menurut IPCS
(International Programme on Chemical Safety), secara umum ambang batas aman di
dalam tubuh adalah 1 miligram per liter. Akibat yang ditimbulkan tersebut dapat terjadi dalam jangka pendek dan
dalam jangka panjang, bisa melalui hirupan, kontak langsung atau tertelan. Jika
kandungan dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua
zat di dalam sel, sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang
menyebabkan kerusakan pada organ tubuh. Formalin merupakan zat yang bersifat
karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker. Beberapa penelitian menyebutkan
formalin mengakibatkan adenocarcinoma pylorus, preneoplastic hyperplasia
pylorus dan adenocarcinoma duodenum pada binatang tifus dan anjing. Penelitian
lainnya menyebutkan peningkatan risiko terjadi carcinoma faring, sinus dan
cavum nasal pada pekerja tekstil akibat paparan formalin.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian dan analisis hasil penelitian di atas secara rinci dapat
disimpulkan sebagai berikut :
A.
Kesimpulan
v
Batas
ambang normal Formalin di pasaran dalam bentuk yang sudah diencerkan dengan
kandungan formaldehid adalah 10-40 persen. Sedangkan secara umum ambang batas
aman di dalam tubuh adalah 1 miligram per liter
v
Angka
kesakitan akibat dari Formalin :
Kematian sel dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, kanker,
adenocarcinoma pylorus, preneoplastic hyperplasia pylorus dan carcinoma faring,
sinus dan cavum nasal pada pekerja tekstil akibat paparan formalin.sedangkan adenocarcinoma duodenum terjadi pada binatang
tifus dan anjing .
v
Penyusunan rencana kerja : Melakukan kegiatan
pengawasan dan pembinaan secara kontinyu. Selain itu melakukan menangkapan pada pelaku dan penjual formalin karena semuanya dilakukan
secara terbuka.
v
BPOM harus menempuh prosedur dalam hal
ini kewenangan itu dari aparat kepolisian.
v
Akibat kurangnya sosialisasi tentang formalin, maka manfaat formalin yang sangat besar di
bidang industri, disalah gunakan produsen
untuk penggunaannya sebagai pengawetan industri makanan. Biasanya hal ini
sering ditemukan dalam industri rumahan, karena usaha mereka tidak terdaftar
dan tidak terpantau oleh Depkes dan Balai POM setempat.
v
Hasil
pemeriksaan formalin dalam konsentrasi yag sangat kecil
(>;1 persen) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen
seperti pembersih rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut, perawat
sepatu, shampoo mobil,lilin dan karpet. Di industri perikanan, formalin
digunakan untuk menghilangkan bakteri yang biasa hidup di sisik ikan. Di dunia
kedokteran formalin digunakan untuk pengawetan mayat manusia dengan konsentrasi
10%.
v
Petugas
: Depkes & Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
v Dana : Produk pangan berformalin dijual di sejumlah pasar dan supermarket di
wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Bekasi.
v Buku petunjuk / pedoman : dalam formalin terkandung
sekitar 37 persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya
ditambahkan metanol hingga 15 persen.
B. Saran.
v
Batas
ambang normal Formalin 1 miligram per liter di dalam tubuh , Walaupun demikian
sebaiknya gunakan chitosan sebagai bahan
pengawet alami, bahan tersebut ditemukan pada kulit crustacea jenis
udang-udangan seperti kepiting, udang, serta lobster, selain itu juga terdapat
pada kerangka luar exoskeleton seperti planton, coral, dan ubur-ubur . chitosan
merupakan salah satu alternatif pengganti formalin serta boraks, Hal tersebut perlu
disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pengusaha perikanan ( Institut
Pertanian Bogor / IPB Fakultas Perikanan
dan Ilmu Kelautan, Departemen Teknologi Hasil Perairan )
v
Guna
menurunkan Angka kesakitan ; Sangatlah tidak bijaksana jika melarang penggunaan
formalin. Banyak industri memerlukan formalin sehingga harus bijaksana dalam
menggunakannya. Paling utama adalah dengan tidak menggunakannya pada makanan,
karena masih ada pengawet makanan yang aman. Depkes atau Badan POM beserta
instansi terkait harus mengawasi secara ketat dan terus menerus dalam masalah
ini.
v
Penyusunan rencana kerja : Agar tidak
terulang dan tidak merugikan konsumen serta
produsen, pekerja yang melakukan pengawetan baik dari segi sosial,
ekonomi, hukum dan kesehatan, maka distribusi formalin perlu diatur seperti
halnya bahan prekursor narkotika-psikotropika yang sudah diatur oleh peraturan
dari Badan POM RI. Bisa juga peraturan dibuat oleh masing-masing daerah
terutama yang banyak industri kecil / rumah tangga dengan produk makanan yang
memungkinkan menggunakan formalin atau bahan tambahan makanan
terlarang lainnya (rhodamin-B, methanyl yellow dlsbnya). Koordinasi antar
departemen sangatlah penting dalam pengawasan dan pembinaan industri tersebut.
Tidak kalah pentingnya adanya penerapan metode alternatif yang
murah , mudah dan cepat dan tepat guna sebagai pengganti pemrosesan
makanan agar menjadi lebih awet dan tetap aman untuk dikonsumsi. Tentunya peran dari para ahli teknologi pangan sangat diharapkan bantuannya
dalam proses pengawetan makanan tersebut.
v
Peraturan / UU : Di terbitkanya SK sistem
tata niaga bahan berbahaya tertentu seperti formalin agar tidak sampai terjadi
kebocoran. Disusunlah SK Bersama
melibatkan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Balai Pengawasan Obat dan
Makanan (POM).
( sanksi ; bagi yang melanggar akan dicabut izin usahanya )
( sanksi ; bagi yang melanggar akan dicabut izin usahanya )
v Sosialisasi
: Bagi produsen yang tidak menggunakan formalin dan terkena imbas
issu formalin sehingga omzetnya menurun, tentunya perlu menyebutkan
produk makanannya “tanpa formalin”, bila perlu disahkan dengan
keterangan yang kuat dari departemen yang terkait. Bagi distributor / toko
penjual formalin maupun bahan tambahan makanan yang dilarang lainnya juga perlu
mengetahui peraturan perundang-undangan di atas agar penyalahgunaan formalin
untuk pengawetan makanan tidak terulang lagi dan meresahkan masyarakat luas.
v
Pemeriksaan : industri makanan harus
diawasi secara lebih baik agar tidak lagi menggunakan formalin di antaranya
dengan sertifikasi produk makanan
v
Petugas
: Departemen Perindustrian dan Perdagangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan
(POM).
v
Dana : Dampak dari pemberitaan formalin
tanpa solusi akan mematikan pengusaha kecil ,
tahu, bakso, dsb akan terancam jika tidak segera dicarikan solusinya.
v
Buku petunjuk / pedoman :Mengenai
aplikasi penggunaan bahan preservasi yang baik dan aman bagi konsumen dan tidak
meninggalkan residu pada daging ayam yang bersifat toksik, serta memiliki masa
simpan yang panjang, maka pergunakan saja bahan pengawet lain misalnya asam
organik.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1.
|
Shishie pada Tue, 09/04/2007 - 07:20.
|
2.
|
Majalah Farmacia Edisi Februari 2006 , Halaman: 66 (2429 hits
|
3.
|
Detikfood
|
4.
|
Marie Elka
Pangestu
|
5.
|
|
6.
|
Dr.Suharjono,MS Dosen Fakultas Farmasi Unair
|
7.
|
Pustaka: Wikipedia Diposkan oleh F45H4 Label: hidup sehat
|
8.
|
Situs Depkes (www.depkes.go.id) Situs BPOM � Sentra Informasi Keracunan Nasional (www.pom.go.id
|
9.
|
Majalah Farmacia
Edisi Februari 2006 , Halaman: 66 (2429 hits
|
10.
|
Email : handayani@ai.astra.co.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar